Pimpinan Masyarakat

by 5:44 PM 0 comments

PIMPINAN MASYARAKAT

Seorang pemimpin juga mempunyai pengesahan resmi atau legitimasi menurut suatu prosedur yang telah ditetapkan oleh adat istiadat atau hukum dalam masyarakat yang bersangkutan, memegang wewenang untuk memimpin secara resmi. Pimpinan memerlukan tiga unsur penting untuk dapat menjalankan kewajibannya dengan memuaskan, yaitu:
1. Kekuasaan atau power,
2. Kewibawaan atau authority,
3. Popularitas

Dari sudut hubungan antar –manusia, maka hubungan antara pimpinan dan yang dipimpin termasuk macam hubungan yang dalam ilmu sosiologi disebut hubungan asimetris.

Sifat-sifat pemimpin ialah:
  1.  Sifat- sifat yang disenangi oleh warga masyarakat pada umumnya
  2. Sifat-sifat yang menjadi cita-cita dari banyak warga masyarakat dan karena itu suka ditiru
  3. Keahlian yang diperlukan dan diakui oleh warga masyarakat
  4. Pengesahan resmi dan keabsahan menurup prosedur yang telah ditetapkan oleh adat masyarakat yang bersangkutan
  5. Sifat keramat menurut pandangan umun dalam masyarakat
  6. Lambang-lambang pimpinan resmi yang telah ditentukan oleh adat dalam masyarakat
  7. Kemampuan untuk mempergunakan kekutan fisik yang nyata.

Seseorang yang mempunyai sifat-sifat yang disenangi orang adalah seorang yang popular. Sifat itu penting untuk seorang pemimpin karena sifat disenangi oleh orang banyak itu dapat menjadi pangkal untuk mendapat pengikut yang besar.Seorang pemimpin yang mempunyai sifat-sifat yang dicita-citakan orang banyak,juga seorang yang popular, namum keadaanya agak berbeda dengan seorang pemimpin yang hanya mempunyai sifat-sifat yang pertama.

Seorang pemimpin yang mempunyai sifat-sifat yang dicita-citakan orang banyak, juga seorang yang popular, namum keadaanya agak berbeda dengan seorang pemimpin yang hanya mempunyai sifat-sifat yang pertama. Seorang pemimpin juga mempunyai pengesahan resmi atau legitimasi menurut suatu prosedur yang telah ditetapkan oleh adat istiadat atau hukum dalam masyarakat yang bersangkutan, memegang wewenang untuk memimpin secara resmi. Seorang pemimpin juga mempunyai pengesahan resmi atau legitimasi menurut suatu prosedur yang telah ditetapkan oleh adat istiadat atau hukum dalam masyarakat yang bersangkutan, memegang wewenang untuk memimpin.

A. Bentuk-bentuk Pimpinan dalam Masyarakat Kecil.

Dalam hal ini akan membalas pasal-pasal dasar yang terpenting  yaitu :
  • Pimpinan kadangkala. 
Pimpinan ini ada dalam masyarakat band-band berburu yang kecil.Contohnya band-band suku bangsa Indian Cree dibagian utara Britist Columbia, kanada utara. Kelompok kecil ini dalam musim berburu terdiri dari keluarga luas patrilokal. Ada juaga kelompok band-band besar, yang dimana pada musim tertentu mengelompok menjadi besar untuk mencari ikan di tepi sungai. Band kecil yang terpencar dalam daerah berburuh dan tidak mempunyai seorang pemimpin, karena jumlah band-band ini kecil. Apabila ada hal-hal yang dianggap penting, seperti kelahiran, perburuan atau perikanan maka orang yang dianggap penting itulah yang memimpin upacara tersebut. Kalau dari band-band kecil tidak ada yang bisa melakukan upacara tersebut maka akan meminta bantuan ke band-band yang lain.
Pimpinan juga sering dibutuhkan dalam peperangan. Apabila ada oaring yang dalam satu band atau band yang lain dengan alas an wanita, milik, warisan dan lain-lain maka untuk memecahkan pertengkaran itu sering diminta bantuan perantaraan dari band yang lain.dengan demikian orang Indian Cree, hidup dalam masyarakat tanpa pemimpin.

  • Pimpinan terbatas, 

Ada pula suku-suku bangsa berburu yang tidak hanya mempunyai pimpinan kadangkala saja, kalau kebutuhan mendesak dan juga tidak hanya pemimpin khusus untuk soal tertentu. Tetapi mereka mempunyai seseorang pemimpin yang tetap walaupun lapangan kewibawaannya amat terbatas. Contoh suku bangsa berburu adalah suku bangsa tindiga yang tinggal didaerah danau Eyasi Tanganyika, Afrika Timur.kelompok band Tandiga semacam ini mempunyai pemimpin yang tetap, yang kedudukannya diwariskan secara patrilinial dari keluarga inti dari band. Sungguhpun pemimpin adalah orang yang mempunyai kewibawaan resmi berdasrkan keturunan, tetapi ia rupa-rupanya tidak mempunyai kedudukan yang menyolok lebih dari yang lain, dan iapun rupa-rupanya hanya seorang primus inter paris saja dengan fungsi pimpinan terbatas. Dan rupa-rupanya ada orangf lainyang dituruti berdasrkan keahliannya dalam urusan-urusan itu.Banyak diatara suku bangsa berternak juga mempunyai pimpinan terbatas seperti pada suku bangsa berburu. Contoh bangsa beternak Nuer ialah Bahru’l Ghazi dan Bahru’l Jabl. Kelompok band ini yang sering berubah komposisi tiap musim berburuh, biasanya tidak mempunyai pemimpin tertentu. Pimpinan pengembala ini sering juga timbul waktu ada serangan band lain yang hendak memperluas padanh wilahnya pengembalaannya atau yang hendak mencari ternak. Ada juaga kampung-kampung yang dijadikan pertanian, pekarangan dengan suatu kompleks rumah kecil.Dalam band ini juga tertanam gotong royong yang tinggi. Syarat untuk menjadi tokoh serupa itu adalah memiliki sifat yang sesuai dengan norma dan nilai yang digemari oaring Nuer umumnya.

Sifat-sifat itu adalah terutama umur dan pengalaman. Pimpinan tidak disertai peresmian sedikitpun.Sepetrti biasa dalam banyak kelompok kekrabatan didunia, ketua klaein kecil dalam masyarakat orang Nuer adalah anggota tertua dari keluarga yang paling senior dalam klien.Pimpinannya berdasarkan kewibawaan resmi sebagai orang yang memiliki sifat tersebut tadi. Orang Nuer mengenal satu tooh pemimpin yang resmi tetapI yang terbatas fungsinya. Pemimpin ini disebut kuarr muon (atau dalam kitab etnografi ia sering disebut leopard skin chief) dan kewibawaannya tampak nyata karena suatu lambang kepemimpinan yang menjadi haknya untuk dicapai yang terdiri dari suatu jubah yang dibuat dari kulit macan tutul (leopart).

Sungguh demikin, semua klen tersebut dianggap oleh orang Nuer sebagai klen-klen yang paling asli dan senior . Jabatan kuaar muon diwariskan secara patrilinel dan berdasarkan kuasa yang ditentukan oleh sifat-sifat yang dianggap remi oleh adapt tadi. Seorang kuaar muon sering bukan orang tua dan sering juga tidak mempunyai sifat-sifat pemimpin yag dihargai orang Nuer. Gensinya juga tidak amat besar dan kadang-kadang kalah dengan pemimpin-pemimpin lain.  Orang Nuer sebagai penggembala memang biasanya berkepribadan amat agresif dan keras kepala.Mereka juga amat keras menjaga harga diri.Suatu penghinaan kecil sering diterima tidak baik dan mengakibatkan perkelahian. Menurut adapt orang Nuer suatu pembunuhan membutuhkan suatu pembalasan dendm darah dari klennya orang yang dibunuh tadi dan hal itu bisa berlarut-larut menjadi perang saudara antara klen-klen yang kadang-kadang bisa berlangsung bertahun-tahun lamanya.  
B. Pimpinan Mencakup

Masyarakat desa menetap, baik yang berdasarkan bercocok tanam di ladang, maupun bercocok tanm menetap, biasanya mempunyai pimpinan yang mencakup tidak hanya lapangan-lapangan yang terbatas saja, tetapi sebagian besar dari lapangan kehidupan masyarakat.Suatu pimpinan serupa itu biasanya didukung oleh suatu kewibawaan dengan tanda-tanda yang resmi.Walaupun mereka biasanya dipilih oleh penduduk asli dari desa atau oleh suatu dewan desa. Demikian misalnya pada suku bangsa Atoni Pah Meto di timur barat, kepala adat di  desa ialah temukung dan para amnais dipilih oleh penduduk desa tetapi dari beberapa ume tertentu. Adapun mengenai lambang-lambang pimpinan, pemimpin-pemimpin dalam masyarakat desa di Indonesia sering juga dilengkapi dengan benda-benda pusaka. Benda-benda itu dalam kebudayaan dari banyak suku bangsa di Indonesia berupa senjata-senjata pusaka, seperti keris dan tombak, alat bunyi-bunyian seperti ging, gendereng atau gamelan suci dan biasanya juga payung pusaka.

Disamping syarat-syarat adat yang memberi kewibawaan untuk menduduki pimpinan, pemimpin adat tentu juga sebaliknya mempunyai sifat-sifat memimpin yang lain dan bisa menambah wibawanya dan daya kekuatannya yang nyata. Di sebagian desa di Indonesia dan rupa-rupanya juga di banyak masyarakat yang lain di dunia, sifat-sifat pemimpin yang penting adalah sifat-sifat yang digemari oleh mereka seperti misalnya kekayaan yang dapat ditunjukkan dengan rumah yang besar, perabot yang bagus dan kemurahan hati dalam menjamu tamu.

Di Indonesia seperti banyak masyarakat lain juga di dunia ada suatu sifat pemimpin yang rupa-rupanya amat di hargai ialah pandai berpidato. Kita mudah menerti bagaimana suatau sifat seperti tu dapat mempengaruhi atau menyakinkan orang lain untuk menuruti kehendaknya. 


C. Pemimpin Pucuk

Pemimpin serupa itu yang dalam kitab-kitab antropologi sering disebut paramount chief, biasanya meliputi lebih dari satu community kecil. Wilayah kuasa mereka tidak hanya terbatas kepada satu desa tetapi suatu wilayah luas dengan banyak desa. Suatu pimpinan pucuk adalah sebenarnya juga pmpnn mencakup, tetapi yang lebih luas dan kompleks.

Sifat-sifat pemimpin yang harus dimiliki oleh pemimpin serupa itu adalah biasanya sama dengan pemimpin dengan pemimpin mencakup yang sebagai pemimpin resmi memiliki tanda-tanda pimpinan yang ditentukan oleh adat, ialah keanggotaan dalam suatu kelompok kekerabatan yang dianggap tertinggi dan memegang lambang-lambang pimpinan yang berupa benda-benda pusaka yang suci.

Semua zaman purba rupa-rupanya terjadi melalui proses yang telah terurai diatas ialah sebuah desa atau daerah yang karena sesuatu hal tertentu menjadi kaya dan berkuasa sehingga bisa menaklukkan dan memperluas pengaruhnya atas daerah-daerah dan desa lain.

Di Indonesia kepala-kepala swapraja dalam zaman sebelum perang dunia ke II oleh rakyat mereka masing-masing sering juga dianggap sebagai tokoh-tokoh yang sakti.sifat sakti dan pantangan mendekati bagi sembarang orang menyebabkan bahwa pemimpin pucuk itu seringkali jauh dari rakyatnya. Desa-desa atau daerah-daerah yang letaknya dekat dari pusat pimpinan pucuk ialah sebuah kota istana, tempat raja hidup dengan pejabat–pejabatnya.

D. Sistem – Sistem Pengendalian Sosial

Arti faham kehidupan suatu masyarakat dalam garis besarnya menurut suatu kompleks tata kelakuan yang kita sebut adat istiadat. Kompleks tata kelakuan atau adat istiadat itudalam praktek berupa cita-cita, norma-norma, pendirian, kepercayaan, sikap, aturan, hukum, undang-undang, dsb., yang mendorong kelakuan manusia. Adat istiadat dalam suatu masyarakat difahami dengan belajar oleh para individu warga masyarakat, satu demi satu, lambat lau, teruus menerus, mulai saat sesudah mereka dilahirkan sampai masa mereka hampir meninggal.

Tiga proses sosial ialah:
  1. ketegangan sosial antara adat istiadat dan keperluan-keperluan individu,
  2. ketegangan sosial yang terjadi karena pertemuan keperluan-keperluan antara golongan khusus.
  3. ketegangan sosial yang terjadi karena kaum deviants yang dengan sengaja menentang tata kelakuan, itu semua butuh pengendalian.
Sistem-sistem yang dengan segala macam cara berusaha untuk mengendali ketegangan-ketegangan sosial yang terjadi karena ketiga gerakan atau proses sosial tersebut diatas, sistem-sistem itulah yang disebut sistem-sistem pengendalian sosial atau sistem-sistem sosial control.

Cara pengendalian sosial. 

Pengendalian ketegangan-ketegangan sosial bisa dilakukan dengan berbagai macam cara yang dapat di golongkan menjadi paling sedikit lima golongan, ialah:

  1. Mempertebal keyakinan para warga masyarakat akan kebaikan adat istiadat;
  2. Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasanya taat kepada adat istiadat
  3. Mengembangkan rasa malu dalam jiwa warga masyarakat yang menyeleweng dari adat istiadat
  4. Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari adat istiadat dengan ancaman-ancaman dan kekerasan.

Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasanya taat kepada adat istiadat adalah suatu cara pengendalian masyarakat yang lazim dalam semua masyarakat. Kecuali sistem-sistem tersebut, sebenarnya religi dan agama dalam banyak masyarakat sering juga mempunyai fungsi dalam lapangan ini.

Hukum perhatian para sarjana antropologi terhadap aktivitas kebudayaan yang disebut hukum itu, kalau dibandingkan dengan unsur-unsur seperti sistem kekerabatan dan sistem religi, tidak banyak. Dasar hukum dalam masyarakat manusia, dibagi kedalam dua golongan.

Golongan yang pertama berpendapat bahwa sistem pengendalian gerak-gerak kemasyarakatan itu berupa hukum, ada didalam semua masyarakat; hukum adalah suatu aktivitas yang universal. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum itu hanya merupakan bagian dari seluruh jumlah adat istiadat dalam suatu masyarakat.

Hukum Dalam Komuniti Kecil. Kalau dalam komuniti kecil ada perbuatan-perbuatan individu yang dianggap melanggar adat istiadat sedemikian rupa sehingga timbul ketegangan dalam masyarakat, maka orang akan mencoba menggembalikan ketentraman masyarakat dengan menyandarkan diri kepada kebijaksanaan pemimpin, ialah misalnya kepala desa, orang-orang tua, atau orang-orang lain yang mempunyai kuasa dan daya kekuasaan dalam masyarakat. Orang – orang yang berkuasa ini akan meninjau soalnya, kemudian mereka akan memecahkannya dengan mengingat  adat istiadat yang lazim, dan di depan umum mereka akan memberi suatu keputusan pada umumnya dengan membenarkan pihak yang menaati aturan-aturan adat istiadat, dan menyalahkan pihak yang tak mentaati aturan-aturan adat istiadat yang berhubungan dengan peristiwa yang bersangkutan.

Pengertian tersebut di atas adalah amat penting bagi seorang peneliti yang melakukan penelitian di suatu daerah dan hendak memberi suatu pelukisan tentang hukum adat yang tak tertulis dari daerah itu. Kalau seorang peneliti serupa itu hanya menginterview orang-orang di daerah saja dan mencatat aturan-aturan adat yang hidup dalam ingatan orang-orang atau di dalam peribahasa-peribahasa dan dongeng-dongeng, maka belum tentu bahwa ia telah mencatat hukum adat yang sungguh-sungguh dalam masyarakat itu. mungkin ia hanya mencatat aturan-aturan yang masih di ingat, tetapi telah lama tidak di praktikkan lagi oleh anggota-anggota masyarakat, maka hukum adat yang akan di lukiskan dalam kitabnya nanti adalah hukum yang telah mati. kalau si peneliti sungguh-sungguh hendak memberi pelukisan tentang hidup masyarakat yang sebenarnya, maka ia harus berpangkal kepada peristiwa-peristiwa yang sedang terjadi dalam hidup masyarakat itu. hukum adat juga hidup kalau ada peristiwa dan perkara yang sungguh-sungguh di pecahkan, dan di dalam banyak masyarakat lokal yang tidak mempunyai hakim tertentu, pemecahan perkara-perkara dilakukan oleh pemimpin-pemimpin masyarakat atau oleh orang-orang berkuasa lainnya. Dengan mencatat pendamaian dan pemecahan dari perkara-perkara tadi yang biasanya berupa keputusan-keputusan orang- orang berkuasa dalam masyarakat, maka barulah si peneliti mendapat bahan untuk pelukisanya tentang hukum adat yang hidup.

Pentingnya keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa dalam peristiwa-peristiwa hukum adat, telah sejak lama di fahami oleh para sarjana hukum adat di Indonesia. telah lebih dari 30 tahun yang lalu sarjana terkenal, B. Ter Haar telah menyatakan bahwa pedoman untuk mengetahui (kenbron) batas antara adat dan hukum adat, adalah keputusan-keputusan dari para pejabat pemegang kuasa dalam masyarakat.

Sudah barang tentu sudah ada pula keputusan dari orang-orang yang berkuasa yang tidak menurut aturan adat istiadat, tetapi ada yang melanggarnya. Hal itu terjadi misalnya bila keputusan orang-orang berkuasa sedemikian rupa sehingga keputusan itu cocok dengan kebutuhan pribadi mereka. biasanya suatu keputusan serupa itu, walaupun di terima oleh umum, tidak akan di rasakan sebagai suatu keputusan yang dapat di pakai sebagai pedoman untuk selanjutnya, apabila suatu perkara serupa itu akan timbul kembali. keputusan serupa itu akan dianggap sebagai  keputusan yang kurang adil, kurang memuaskan atau dianggap keputusan “untuk kali ini saja.”

Di samping keputusan-keputusan dari para pemimpin masyarakat, harus ada unsur-unsur lain untuk menentukan batas antara adat istiadat biasa dan adat istiadat yang mempunyai akibat-akibat hukum.ada seorang sarjana ilmu antropologi berbangsa Amerika yang masih muda bernama L.Pospisil, yang pernah mempunyai suatu pengalaman penelitian di daerah suku bangsa Kapauku di Irian Jaya. Beliau telah mengajukan suatu rangka dari pengertian-pengertian yang dapat di pakai untuk menentukan dengan agak tepat, aktivitas-aktivitas manakah dalam suatu masyarakat yang hidup itu dapat di sebut dengan aktivitas hukum dan aktivitas-aktivitas manakah yang tidak termasuk hukum. Dengan rangka itu L. Pospisil mencoba mengajukan suatu pedoman untuk mengetahui perbedaan antara adat dan hukum adat dalam segala macam masyarakat manusia di dunia.

L.Pospisil sampai kepada penyusun rangka tersebut, mula-mula dengan menganalisa aktivitas-aktivitas hukum dalam masyarakat orang kapauku. Dalam hal itu beliau mengumpulkan 121 aturan adat yang hidup dalam ingatan orang kapauku. Kemudian ke-121 aturan abstrak tadi di cocokan dalam kenyataan kehidupan masyarakat, dengan menganalisa(dalam rangka 121 aturan tadi), 176 peristiwa hukum yang diputuskan oleh orang-orang berkuasa dalam masyarakat orang kapauku. Dalam analisa itu terbukti bahwa dari 176 keputusan itu hanya 87 yang diputuskan menurut salah satu aturan dari ke-121 aturan tadi, sedangkan lebih dari separuhnya di putuskan menurut kebijaksanaan orang berkuasa dalam masyarakat. hasil analisa ini menyebabkan timbul dalam alam pikiran L.Pospisil suatu pengertian yang amat penting, ialah pengertian bahwa aturan-aturan abstrak itu tidak selalu dapaT melakukan social control terhadap masyarakat, dan sebaliknya bahwa keputusan-keputusan orang berkuasa itu memegang suatu peranan yang amat penting.

Berdasarkan pengertian itu L.Pospisil mengembangkan lebih lanjut teorinya dengan melakukan suatu perbandingan mengenai gejala hukum dalam 32 kebudayaan lain dari berbagai daerah di muka bumi. Hasil terakhir adalah suatu teori tentang dasar-dasar hukum yang dapat di rumuskan sebagai berikut :

  1. hukum adalah suatu aktivitet dalam rangka suatu kebudayaan yang mempunyai fungsi social control. untuk membedakan aktivitet itu dari lain-lain aktivitet kebudayaan dalam sesuatu masyarakat, seorang peneliti harus mencari akan adanya beberapa tanda atau attributes of lae.
  2. Attribute yang terutama oleh Pospisil di sebut attribute of authority, menentukan bahwa aktivitet kebudayaan yang di sebut hukum itu adalah keputusan dari orang-orang atau golongan berkuasa dalam masyarakat
  3. Attribute yang kedua disebut attribute of intention of universal application, menentukan bahwa keputusan pihak yang berkuasa harus dimaksudkan sebagai keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa dalam masa yang akan datang.
  4. attribute yang ketiga disebut attribute of obligation, yang menentukan bahwa keputusan pemegang kuasa itu harus mengandung perumusan dari kewajibanya.
  5. Attribute yang keempat disebut attribut of sanction.
Dengan analisa L.Posipil terurai diatas, maka seorang ahli yang meneliti sesuatu masyarakat yang tidak mempunyai organisasi kenegaraan, yang tidak mempunyai lembaga-lembaga pengadilan, dan yang tidak mempunyai hukum tertulis, toh bisa membedakan aturan hukum adat dari aturan adat istiadat yang biasa, karena suatu hukuman adat itu di rumuskan secar tegas oleh orang-orang yang mepunyai atau lebih oleh sebagian besar dari warga masyarakat di beri kewibawaan dan kekuasaan.

tengku fanny

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 comments:

Post a Comment