PIMPINAN MASYARAKAT
Seorang pemimpin juga mempunyai pengesahan resmi atau
legitimasi menurut suatu prosedur yang telah ditetapkan oleh adat istiadat atau
hukum dalam masyarakat yang bersangkutan, memegang wewenang untuk memimpin
secara resmi. Pimpinan memerlukan tiga unsur penting untuk dapat menjalankan
kewajibannya dengan memuaskan, yaitu:
1. Kekuasaan atau power,
2. Kewibawaan atau authority,
3. Popularitas
Dari
sudut hubungan antar –manusia, maka hubungan antara pimpinan dan yang dipimpin
termasuk macam hubungan yang dalam ilmu sosiologi disebut hubungan asimetris.
Sifat-sifat pemimpin ialah:
- Sifat- sifat yang disenangi oleh warga masyarakat pada umumnya
- Sifat-sifat yang menjadi cita-cita dari banyak warga masyarakat dan karena itu suka ditiru
- Keahlian yang diperlukan dan diakui oleh warga masyarakat
- Pengesahan resmi dan keabsahan menurup prosedur yang telah ditetapkan oleh adat masyarakat yang bersangkutan
- Sifat keramat menurut pandangan umun dalam masyarakat
- Lambang-lambang pimpinan resmi yang telah ditentukan oleh adat dalam masyarakat
- Kemampuan untuk mempergunakan kekutan fisik yang nyata.
Seseorang yang mempunyai sifat-sifat yang disenangi
orang adalah seorang yang popular. Sifat itu penting untuk seorang pemimpin
karena sifat disenangi oleh orang banyak itu dapat menjadi pangkal untuk
mendapat pengikut yang besar.Seorang pemimpin yang mempunyai sifat-sifat yang
dicita-citakan orang banyak,juga seorang yang popular, namum keadaanya agak
berbeda dengan seorang pemimpin yang hanya mempunyai sifat-sifat yang pertama.
Seorang pemimpin yang mempunyai sifat-sifat yang
dicita-citakan orang banyak, juga seorang yang popular, namum keadaanya agak
berbeda dengan seorang pemimpin yang hanya mempunyai sifat-sifat yang pertama.
Seorang pemimpin juga mempunyai pengesahan resmi atau legitimasi menurut suatu
prosedur yang telah ditetapkan oleh adat istiadat atau hukum dalam masyarakat
yang bersangkutan, memegang wewenang untuk memimpin secara resmi. Seorang
pemimpin juga mempunyai pengesahan resmi atau legitimasi menurut suatu prosedur
yang telah ditetapkan oleh adat istiadat atau hukum dalam masyarakat yang
bersangkutan, memegang wewenang untuk memimpin.
A. Bentuk-bentuk Pimpinan dalam Masyarakat Kecil.
Dalam hal ini akan membalas pasal-pasal dasar yang
terpenting yaitu :
- Pimpinan kadangkala.
Pimpinan ini ada dalam masyarakat
band-band berburu yang kecil.Contohnya band-band suku bangsa Indian Cree
dibagian utara Britist Columbia, kanada utara. Kelompok kecil ini dalam musim
berburu terdiri dari keluarga luas patrilokal. Ada juaga kelompok band-band
besar, yang dimana pada musim tertentu mengelompok menjadi besar untuk mencari
ikan di tepi sungai. Band kecil yang terpencar dalam daerah berburuh dan tidak
mempunyai seorang pemimpin, karena jumlah band-band ini kecil. Apabila ada
hal-hal yang dianggap penting, seperti kelahiran, perburuan atau perikanan maka
orang yang dianggap penting itulah yang memimpin upacara tersebut. Kalau dari
band-band kecil tidak ada yang bisa melakukan upacara tersebut maka akan
meminta bantuan ke band-band yang lain.
Pimpinan juga sering dibutuhkan dalam peperangan. Apabila
ada oaring yang dalam satu band atau band yang lain dengan alas an wanita,
milik, warisan dan lain-lain maka untuk memecahkan pertengkaran itu sering
diminta bantuan perantaraan dari band yang lain.dengan demikian orang Indian
Cree, hidup dalam masyarakat tanpa pemimpin.
- Pimpinan terbatas,
Ada pula suku-suku bangsa berburu yang tidak hanya mempunyai pimpinan kadangkala saja, kalau kebutuhan mendesak dan juga tidak hanya pemimpin khusus untuk soal tertentu. Tetapi mereka mempunyai seseorang pemimpin yang tetap walaupun lapangan kewibawaannya amat terbatas. Contoh suku bangsa berburu adalah suku bangsa tindiga yang tinggal didaerah danau Eyasi Tanganyika, Afrika Timur.kelompok band Tandiga semacam ini mempunyai pemimpin yang tetap, yang kedudukannya diwariskan secara patrilinial dari keluarga inti dari band. Sungguhpun pemimpin adalah orang yang mempunyai kewibawaan resmi berdasrkan keturunan, tetapi ia rupa-rupanya tidak mempunyai kedudukan yang menyolok lebih dari yang lain, dan iapun rupa-rupanya hanya seorang primus inter paris saja dengan fungsi pimpinan terbatas. Dan rupa-rupanya ada orangf lainyang dituruti berdasrkan keahliannya dalam urusan-urusan itu.Banyak diatara suku bangsa berternak juga mempunyai pimpinan terbatas seperti pada suku bangsa berburu. Contoh bangsa beternak Nuer ialah Bahru’l Ghazi dan Bahru’l Jabl. Kelompok band ini yang sering berubah komposisi tiap musim berburuh, biasanya tidak mempunyai pemimpin tertentu. Pimpinan pengembala ini sering juga timbul waktu ada serangan band lain yang hendak memperluas padanh wilahnya pengembalaannya atau yang hendak mencari ternak. Ada juaga kampung-kampung yang dijadikan pertanian, pekarangan dengan suatu kompleks rumah kecil.Dalam band ini juga tertanam gotong royong yang tinggi. Syarat untuk menjadi tokoh serupa itu adalah memiliki sifat yang sesuai dengan norma dan nilai yang digemari oaring Nuer umumnya.
Sifat-sifat itu adalah terutama umur dan pengalaman. Pimpinan
tidak disertai peresmian sedikitpun.Sepetrti biasa dalam banyak kelompok
kekrabatan didunia, ketua klaein kecil dalam masyarakat orang Nuer adalah
anggota tertua dari keluarga yang paling senior dalam klien.Pimpinannya
berdasarkan kewibawaan resmi sebagai orang yang memiliki sifat tersebut tadi.
Orang Nuer mengenal satu tooh pemimpin yang resmi tetapI yang terbatas
fungsinya. Pemimpin ini disebut kuarr muon (atau dalam kitab etnografi ia
sering disebut leopard skin chief) dan kewibawaannya tampak nyata karena suatu
lambang kepemimpinan yang menjadi haknya untuk dicapai yang terdiri dari suatu
jubah yang dibuat dari kulit macan tutul (leopart).
Sungguh demikin, semua klen tersebut dianggap oleh orang
Nuer sebagai klen-klen yang paling asli dan senior . Jabatan kuaar muon
diwariskan secara patrilinel dan berdasarkan kuasa yang ditentukan oleh
sifat-sifat yang dianggap remi oleh adapt tadi. Seorang kuaar muon sering bukan
orang tua dan sering juga tidak mempunyai sifat-sifat pemimpin yag dihargai
orang Nuer. Gensinya juga tidak amat besar dan kadang-kadang kalah dengan
pemimpin-pemimpin lain. Orang Nuer sebagai penggembala memang
biasanya berkepribadan amat agresif dan keras kepala.Mereka juga amat keras
menjaga harga diri.Suatu penghinaan kecil sering diterima tidak baik dan
mengakibatkan perkelahian. Menurut adapt orang Nuer suatu pembunuhan
membutuhkan suatu pembalasan dendm darah dari klennya orang yang dibunuh tadi
dan hal itu bisa berlarut-larut menjadi perang saudara antara klen-klen yang
kadang-kadang bisa berlangsung bertahun-tahun lamanya.
B. Pimpinan Mencakup
Masyarakat desa menetap, baik yang berdasarkan bercocok
tanam di ladang, maupun bercocok tanm menetap, biasanya mempunyai pimpinan yang
mencakup tidak hanya lapangan-lapangan yang terbatas saja, tetapi sebagian
besar dari lapangan kehidupan masyarakat.Suatu pimpinan serupa itu biasanya
didukung oleh suatu kewibawaan dengan tanda-tanda yang resmi.Walaupun mereka
biasanya dipilih oleh penduduk asli dari desa atau oleh suatu dewan desa.
Demikian misalnya pada suku bangsa Atoni Pah Meto di timur barat, kepala adat
di desa ialah temukung dan para amnais dipilih oleh penduduk desa
tetapi dari beberapa ume tertentu. Adapun mengenai lambang-lambang pimpinan,
pemimpin-pemimpin dalam masyarakat desa di Indonesia sering juga dilengkapi
dengan benda-benda pusaka. Benda-benda itu dalam kebudayaan dari banyak suku
bangsa di Indonesia berupa senjata-senjata pusaka, seperti keris dan tombak, alat
bunyi-bunyian seperti ging, gendereng atau gamelan suci dan biasanya juga
payung pusaka.
Disamping syarat-syarat adat yang memberi kewibawaan untuk
menduduki pimpinan, pemimpin adat tentu juga sebaliknya mempunyai sifat-sifat
memimpin yang lain dan bisa menambah wibawanya dan daya kekuatannya yang nyata. Di
sebagian desa di Indonesia dan rupa-rupanya juga di banyak masyarakat yang lain di
dunia, sifat-sifat pemimpin yang penting adalah sifat-sifat yang digemari oleh
mereka seperti misalnya kekayaan yang dapat ditunjukkan dengan rumah yang
besar, perabot yang bagus dan kemurahan hati dalam menjamu tamu.
Di Indonesia seperti banyak masyarakat lain juga di dunia
ada suatu sifat pemimpin yang rupa-rupanya amat di hargai ialah pandai
berpidato. Kita mudah menerti bagaimana suatau sifat seperti tu dapat
mempengaruhi atau menyakinkan orang lain untuk menuruti kehendaknya.
C. Pemimpin Pucuk
Pemimpin serupa itu yang dalam kitab-kitab antropologi sering disebut paramount chief, biasanya meliputi lebih dari satu community kecil. Wilayah
kuasa mereka tidak hanya terbatas kepada satu desa tetapi suatu wilayah luas
dengan banyak desa. Suatu pimpinan pucuk adalah sebenarnya juga pmpnn mencakup,
tetapi yang lebih luas dan kompleks.
Sifat-sifat pemimpin yang harus dimiliki oleh pemimpin
serupa itu adalah biasanya sama dengan pemimpin dengan pemimpin mencakup yang
sebagai pemimpin resmi memiliki tanda-tanda pimpinan yang ditentukan oleh adat,
ialah keanggotaan dalam suatu kelompok kekerabatan yang dianggap tertinggi dan
memegang lambang-lambang pimpinan yang berupa benda-benda pusaka yang suci.
Semua zaman purba rupa-rupanya terjadi melalui proses yang
telah terurai diatas ialah sebuah desa atau daerah yang karena sesuatu hal
tertentu menjadi kaya dan berkuasa sehingga bisa menaklukkan dan memperluas
pengaruhnya atas daerah-daerah dan desa lain.
Di Indonesia kepala-kepala swapraja dalam zaman sebelum
perang dunia ke II oleh rakyat mereka masing-masing sering juga dianggap
sebagai tokoh-tokoh yang sakti.sifat sakti dan pantangan mendekati bagi
sembarang orang menyebabkan bahwa pemimpin pucuk itu seringkali jauh dari
rakyatnya. Desa-desa atau daerah-daerah yang letaknya dekat dari pusat pimpinan
pucuk ialah sebuah kota istana, tempat raja hidup dengan pejabat–pejabatnya.
D. Sistem – Sistem Pengendalian Sosial
Arti faham kehidupan suatu masyarakat dalam garis besarnya
menurut suatu kompleks tata kelakuan yang kita sebut adat istiadat. Kompleks
tata kelakuan atau adat istiadat itudalam praktek berupa cita-cita,
norma-norma, pendirian, kepercayaan, sikap, aturan, hukum, undang-undang, dsb.,
yang mendorong kelakuan manusia. Adat istiadat dalam suatu masyarakat difahami
dengan belajar oleh para individu warga masyarakat, satu demi satu, lambat lau,
teruus menerus, mulai saat sesudah mereka dilahirkan sampai masa mereka hampir
meninggal.
Tiga proses sosial
ialah:
- ketegangan sosial antara adat istiadat dan keperluan-keperluan individu,
- ketegangan sosial yang terjadi karena pertemuan keperluan-keperluan antara golongan khusus.
- ketegangan sosial yang terjadi karena kaum deviants yang dengan sengaja menentang tata kelakuan, itu semua butuh pengendalian.
Sistem-sistem yang dengan segala macam cara berusaha untuk
mengendali ketegangan-ketegangan sosial yang terjadi karena ketiga gerakan atau
proses sosial tersebut diatas, sistem-sistem itulah yang disebut sistem-sistem
pengendalian sosial atau sistem-sistem sosial control.
Cara pengendalian sosial.
Pengendalian ketegangan-ketegangan sosial bisa dilakukan dengan berbagai macam cara yang dapat di golongkan menjadi paling sedikit lima golongan, ialah:
Pengendalian ketegangan-ketegangan sosial bisa dilakukan dengan berbagai macam cara yang dapat di golongkan menjadi paling sedikit lima golongan, ialah:
- Mempertebal keyakinan para warga masyarakat akan kebaikan adat istiadat;
- Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasanya taat kepada adat istiadat
- Mengembangkan rasa malu dalam jiwa warga masyarakat yang menyeleweng dari adat istiadat
- Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari adat istiadat dengan ancaman-ancaman dan kekerasan.
Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasanya taat
kepada adat istiadat adalah suatu cara pengendalian masyarakat yang lazim dalam
semua masyarakat. Kecuali sistem-sistem tersebut, sebenarnya religi dan agama
dalam banyak masyarakat sering juga mempunyai fungsi dalam lapangan ini.
Hukum perhatian para sarjana antropologi terhadap aktivitas kebudayaan yang disebut hukum itu, kalau dibandingkan dengan unsur-unsur
seperti sistem kekerabatan dan sistem religi, tidak banyak. Dasar hukum dalam
masyarakat manusia, dibagi kedalam dua golongan.
Golongan yang pertama berpendapat bahwa sistem pengendalian
gerak-gerak kemasyarakatan itu berupa hukum, ada didalam semua masyarakat;
hukum adalah suatu aktivitas yang universal. Adat istiadat yang mempunyai akibat
hukum itu hanya merupakan bagian dari seluruh jumlah adat istiadat dalam suatu
masyarakat.
Hukum Dalam Komuniti Kecil. Kalau dalam komuniti kecil ada
perbuatan-perbuatan individu yang dianggap melanggar adat istiadat sedemikian
rupa sehingga timbul ketegangan dalam masyarakat, maka orang akan mencoba
menggembalikan ketentraman masyarakat dengan menyandarkan diri kepada
kebijaksanaan pemimpin, ialah misalnya kepala desa, orang-orang tua, atau
orang-orang lain yang mempunyai kuasa dan daya kekuasaan dalam masyarakat.
Orang – orang yang berkuasa ini akan meninjau soalnya, kemudian mereka akan
memecahkannya dengan mengingat adat istiadat yang lazim, dan di
depan umum mereka akan memberi suatu keputusan pada umumnya dengan membenarkan
pihak yang menaati aturan-aturan adat istiadat, dan menyalahkan pihak yang tak
mentaati aturan-aturan adat istiadat yang berhubungan dengan peristiwa yang
bersangkutan.
Pengertian tersebut di atas adalah amat penting bagi seorang
peneliti yang melakukan penelitian di suatu daerah dan hendak memberi suatu
pelukisan tentang hukum adat yang tak tertulis dari daerah itu. Kalau seorang
peneliti serupa itu hanya menginterview orang-orang di daerah saja dan mencatat
aturan-aturan adat yang hidup dalam ingatan orang-orang atau di dalam
peribahasa-peribahasa dan dongeng-dongeng, maka belum tentu bahwa ia telah
mencatat hukum adat yang sungguh-sungguh dalam masyarakat itu. mungkin ia hanya
mencatat aturan-aturan yang masih di ingat, tetapi telah lama tidak di
praktikkan lagi oleh anggota-anggota masyarakat, maka hukum adat yang akan di
lukiskan dalam kitabnya nanti adalah hukum yang telah mati. kalau si peneliti
sungguh-sungguh hendak memberi pelukisan tentang hidup masyarakat yang
sebenarnya, maka ia harus berpangkal kepada peristiwa-peristiwa yang sedang
terjadi dalam hidup masyarakat itu. hukum adat juga hidup kalau ada peristiwa
dan perkara yang sungguh-sungguh di pecahkan, dan di dalam banyak masyarakat
lokal yang tidak mempunyai hakim tertentu, pemecahan perkara-perkara dilakukan
oleh pemimpin-pemimpin masyarakat atau oleh orang-orang berkuasa lainnya.
Dengan mencatat pendamaian dan pemecahan dari perkara-perkara tadi yang
biasanya berupa keputusan-keputusan orang- orang berkuasa dalam masyarakat,
maka barulah si peneliti mendapat bahan untuk pelukisanya tentang hukum adat
yang hidup.
Pentingnya keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa
dalam peristiwa-peristiwa hukum adat, telah sejak lama di fahami oleh para
sarjana hukum adat di Indonesia. telah lebih dari 30 tahun yang lalu sarjana
terkenal, B. Ter Haar telah menyatakan bahwa pedoman untuk mengetahui (kenbron)
batas antara adat dan hukum adat, adalah keputusan-keputusan dari para pejabat
pemegang kuasa dalam masyarakat.
Sudah barang tentu sudah ada pula keputusan dari orang-orang
yang berkuasa yang tidak menurut aturan adat istiadat, tetapi ada yang
melanggarnya. Hal itu terjadi misalnya bila keputusan orang-orang berkuasa
sedemikian rupa sehingga keputusan itu cocok dengan kebutuhan pribadi mereka.
biasanya suatu keputusan serupa itu, walaupun di terima oleh umum, tidak akan
di rasakan sebagai suatu keputusan yang dapat di pakai sebagai pedoman untuk
selanjutnya, apabila suatu perkara serupa itu akan timbul kembali. keputusan
serupa itu akan dianggap sebagai keputusan yang kurang adil, kurang
memuaskan atau dianggap keputusan “untuk kali ini saja.”
Di samping keputusan-keputusan dari para pemimpin
masyarakat, harus ada unsur-unsur lain untuk menentukan batas antara adat
istiadat biasa dan adat istiadat yang mempunyai akibat-akibat hukum.ada seorang
sarjana ilmu antropologi berbangsa Amerika yang masih muda bernama L.Pospisil,
yang pernah mempunyai suatu pengalaman penelitian di daerah suku bangsa Kapauku
di Irian Jaya. Beliau telah mengajukan suatu rangka dari pengertian-pengertian
yang dapat di pakai untuk menentukan dengan agak tepat, aktivitas-aktivitas manakah dalam suatu masyarakat yang hidup itu dapat di sebut dengan aktivitas hukum dan aktivitas-aktivitas manakah yang tidak termasuk hukum. Dengan rangka
itu L. Pospisil mencoba mengajukan suatu pedoman untuk mengetahui perbedaan
antara adat dan hukum adat dalam segala macam masyarakat manusia di dunia.
L.Pospisil sampai kepada penyusun rangka tersebut, mula-mula
dengan menganalisa aktivitas-aktivitas hukum dalam masyarakat orang
kapauku. Dalam hal itu beliau mengumpulkan 121 aturan adat yang hidup dalam
ingatan orang kapauku. Kemudian ke-121 aturan abstrak tadi di cocokan dalam
kenyataan kehidupan masyarakat, dengan menganalisa(dalam rangka 121 aturan
tadi), 176 peristiwa hukum yang diputuskan oleh orang-orang berkuasa dalam
masyarakat orang kapauku. Dalam analisa itu terbukti bahwa dari 176 keputusan
itu hanya 87 yang diputuskan menurut salah satu aturan dari ke-121 aturan tadi,
sedangkan lebih dari separuhnya di putuskan menurut kebijaksanaan orang
berkuasa dalam masyarakat. hasil analisa ini menyebabkan timbul dalam alam
pikiran L.Pospisil suatu pengertian yang amat penting, ialah pengertian bahwa
aturan-aturan abstrak itu tidak selalu dapaT melakukan social control terhadap
masyarakat, dan sebaliknya bahwa keputusan-keputusan orang berkuasa itu memegang
suatu peranan yang amat penting.
Berdasarkan pengertian itu L.Pospisil mengembangkan lebih
lanjut teorinya dengan melakukan suatu perbandingan mengenai gejala hukum dalam
32 kebudayaan lain dari berbagai daerah di muka bumi. Hasil terakhir adalah suatu
teori tentang dasar-dasar hukum yang dapat di rumuskan sebagai berikut :
- hukum adalah suatu aktivitet dalam rangka suatu kebudayaan yang mempunyai fungsi social control. untuk membedakan aktivitet itu dari lain-lain aktivitet kebudayaan dalam sesuatu masyarakat, seorang peneliti harus mencari akan adanya beberapa tanda atau attributes of lae.
- Attribute yang terutama oleh Pospisil di sebut attribute of authority, menentukan bahwa aktivitet kebudayaan yang di sebut hukum itu adalah keputusan dari orang-orang atau golongan berkuasa dalam masyarakat
- Attribute yang kedua disebut attribute of intention of universal application, menentukan bahwa keputusan pihak yang berkuasa harus dimaksudkan sebagai keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa dalam masa yang akan datang.
- attribute yang ketiga disebut attribute of obligation, yang menentukan bahwa keputusan pemegang kuasa itu harus mengandung perumusan dari kewajibanya.
- Attribute yang keempat disebut attribut of sanction.
Dengan analisa L.Posipil terurai diatas, maka
seorang ahli yang meneliti sesuatu masyarakat yang tidak mempunyai organisasi
kenegaraan, yang tidak mempunyai lembaga-lembaga pengadilan, dan yang tidak
mempunyai hukum tertulis, toh bisa membedakan aturan hukum adat dari aturan
adat istiadat yang biasa, karena suatu hukuman adat itu di rumuskan secar tegas
oleh orang-orang yang mepunyai atau lebih oleh sebagian besar dari warga
masyarakat di beri kewibawaan dan kekuasaan.
0 comments:
Post a Comment